Loading...
22 September 2025
Pengumuman

PERSYARATAN PENGAJUAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN ADAT KEBIASAAN


1.                                                                                                                            Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pengangkatan Anak

Antar Warga Negara Indonesia berdasarkan Adat Kebiasaan

 

1.     Surat Permohonan Kepada Gubernur Bali c.q Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali

2.     Tanda Kepesertaan BPJS Kesehatan ( Badan Usaha /Perorangan ) yang Aktif;

3.     Surat Pernyataan Hibah Warisan

4.     Surat Pernyataan memberikan Hak dan Status yang sama

5.     Surat Pernyataan akan memberitahukan  tentang Asal Usul Anak Angkat dan Orang Tua Kandungnya

6.     Surat Pernyataan akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan

7.     Surat Pernyataan Motivasi Calon Orang Tua Angkat

8.     Surat Pengantar dari Kepala Desa

9.     Surat Pernyataan Penyerahan anak dari  orang tua biologis

10.  Surat Keterangan Sehat calon Orang Tua Angkat dari rumah sakit Pemerintah

11.   Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat

12.  SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) calon orang tua angkat

13.  Akta Pernikahan

14.  Pas Photo Suami Istri 4x6 cm

15.  Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi/tempat kerja

16.  KTP Suami istri

17.  Kartu Keluarga

18.  Akta Kelahiran Anak/ Surat Keterangan lahir

19.  Surat pernyataan kebenaran dokumen ditandatangani dan/atau dicap diatas materai Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);

20.  Berita Acara Pengangkatan Anak Secara Adat ( Meperas )

21.  Surat Kuasa Pengurusan dokumen ditandatangani dan/atau dicap diatas Materai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ( Tentatif )

22.  Silsilah Keluarga Calon Orang Tua Angkat dari garis Kapurusa ,diketahui oleh Kelian banjar Adat atau Bandesa Adat atau dengan sebutan lain,Kepala Lingkungan /Kelihan Dinas,dan Camat dan/atau Lurah( bermaterai Rp.10.000 )

23.  Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar bermaksud untuk memperoleh keturunan yang sah melalui pengangkatan anak dari keluarga kapurusa (suami/ayah) atau keluarga predana (Istri/ibu). (Bermaterai Rp.10.000)

24.  Surat Pernyataan dari Keluarga Orang Tua atau Calon Anak Angkat yang ,menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak keberatan kalua salah seorang anak atau keluaraganya diangkat anak. (bermaterai Rp.10.000)

25.  Surat Pernyataaan dari keluarga kapurusa terdekat yang menyatakan bahwa mereka tidak keberatan atas rencana pengangkatan anak yang bersangkutan. (bermaterai Rp.10.000 )

26.  Surat Pernyataan Keliha Banjar Adat atau Bandesa Adat atau dengan sebutan lain yang menyatakan bahwa rencana pengangkatan anak yang dimaksud telah mendapat persetujuan rapat  (paruman ) banjar Adat dan/atau rapat  ( Paruman ) Desa Adat,yang dilaksanakan pada hari dan tanggal tertentu .( bermaterai Rp.10.000 )

27.  Surat Pernyataan Orang Tua Angkat yang diketahui keluarga kapurusa terdekat dan kelihan banjar adat atau Bandesa Adat atau dengan sebutan lain yang menyatakan bahwa pengangkatan anak yang dimaksud sudah dilaksanakan sesuai hukum Adat Bali dan Awig-awig Desa Adat setempat dan sudah pula ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Upacara peperasan yang dilaksanakan pada hari dan tanggal tertentu sehingga, pengangkatan anak yang dimaksud sah menurut Hukum Adat Bali dan Awig-awig Desa Setempat. (bermaterai Rp. 10.000 )    

 

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
2
Total Pengunjung Bulan Ini
38
Total Pengunjung Tahun Ini
338
Total Pengunjung
850
IP Pengunjung
10.201.5.65

Kecamatan Tampaksiring

Jl. Yama Brata, Tampaksiring, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80552
(0361) 901218
-


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .