1. Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pengangkatan Anak
Antar Warga Negara Indonesia berdasarkan Adat Kebiasaan
1. Surat Permohonan Kepada Gubernur Bali c.q Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali
2. Tanda Kepesertaan BPJS Kesehatan ( Badan Usaha
/Perorangan ) yang Aktif;
3. Surat Pernyataan Hibah Warisan
4. Surat Pernyataan memberikan Hak dan Status yang sama
5. Surat Pernyataan akan memberitahukan tentang Asal Usul Anak Angkat dan Orang Tua
Kandungnya
6. Surat Pernyataan akan memberikan Asuransi Kesehatan dan
Pendidikan
7. Surat Pernyataan Motivasi Calon Orang Tua Angkat
8. Surat Pengantar dari Kepala Desa
9. Surat Pernyataan Penyerahan anak dari orang tua biologis
10. Surat Keterangan Sehat calon Orang Tua Angkat dari rumah
sakit Pemerintah
11. Akta Kelahiran
Calon Orang Tua Angkat
12. SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) calon orang
tua angkat
13. Akta Pernikahan
14. Pas Photo Suami Istri 4x6 cm
15. Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi/tempat kerja
16. KTP Suami istri
17. Kartu Keluarga
18. Akta Kelahiran Anak/ Surat Keterangan lahir
19. Surat pernyataan kebenaran dokumen ditandatangani
dan/atau dicap diatas materai Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
20. Berita Acara Pengangkatan Anak Secara Adat ( Meperas )
21. Surat Kuasa Pengurusan dokumen ditandatangani dan/atau
dicap diatas Materai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ( Tentatif )
22. Silsilah Keluarga Calon Orang Tua Angkat dari garis
Kapurusa ,diketahui oleh Kelian banjar Adat atau Bandesa Adat atau dengan
sebutan lain,Kepala Lingkungan /Kelihan Dinas,dan Camat dan/atau Lurah(
bermaterai Rp.10.000 )
23. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan memang benar bermaksud untuk memperoleh keturunan yang
sah melalui pengangkatan anak dari keluarga kapurusa (suami/ayah) atau keluarga
predana (Istri/ibu). (Bermaterai Rp.10.000)
24. Surat Pernyataan dari Keluarga Orang Tua atau Calon Anak
Angkat yang ,menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak keberatan kalua salah
seorang anak atau keluaraganya diangkat anak. (bermaterai
Rp.10.000)
25. Surat Pernyataaan dari keluarga kapurusa terdekat yang
menyatakan bahwa mereka tidak keberatan atas rencana pengangkatan anak yang
bersangkutan. (bermaterai Rp.10.000 )
26. Surat Pernyataan Keliha Banjar Adat atau Bandesa Adat
atau dengan sebutan lain yang menyatakan bahwa rencana pengangkatan anak yang
dimaksud telah mendapat persetujuan rapat
(paruman ) banjar Adat dan/atau rapat
( Paruman ) Desa Adat,yang dilaksanakan pada hari dan tanggal tertentu
.( bermaterai Rp.10.000 )
27. Surat Pernyataan Orang Tua Angkat yang diketahui
keluarga kapurusa terdekat dan kelihan banjar adat atau Bandesa Adat atau
dengan sebutan lain yang menyatakan bahwa pengangkatan anak yang dimaksud sudah
dilaksanakan sesuai hukum Adat Bali dan Awig-awig Desa Adat setempat dan sudah
pula ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Upacara peperasan yang dilaksanakan
pada hari dan tanggal tertentu sehingga, pengangkatan anak yang dimaksud sah
menurut Hukum Adat Bali dan Awig-awig Desa Setempat. (bermaterai Rp. 10.000 )